Kemandirian Pangan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia.
bahwa untuk menjamin hak dasar dan keberlangsungan serta eksistensi kehidupan manusia sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah, maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan secara terus menerus perlu diwujudkan kemandirian pangan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemandirian Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda)
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum