Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2015

Kemandirian Pangan


Ditetapkan pada tanggal 13 April 2015
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia.

  2. bahwa untuk menjamin hak dasar dan keberlangsungan serta eksistensi kehidupan manusia sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah, maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.

  3. bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan secara terus menerus perlu diwujudkan kemandirian pangan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemandirian Pangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan


Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia