Kemandirian Pangan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia.
bahwa untuk menjamin hak dasar dan keberlangsungan serta eksistensi kehidupan manusia sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah, maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan secara terus menerus perlu diwujudkan kemandirian pangan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemandirian Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009
Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1192 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024