Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam pelaksanaannya memberatkan masyarakat.
bahwa denda keterlambatan pendaftaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam pelaksanaannya tidak memenuhi rasa keadilan bagi pemilik kendaraan bermotor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1992
Pengiriman Laporan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi