Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dan mendukung upaya percepatan pembangunan nasional, perlu adanya konsep pembangunan berkelanjutan yang efektif, efisien, terencana, terarah, terpadu dan tepat waktu, sehingga pembangunan infrastruktur dapat mendukung peningkatan perekonomian di Sumatera Barat.
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur di daerah, mewujudkan percepatan pembangunan daerah, dan memanfaatkan potensi pembiayaan pembangunan daerah di Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjamin kepastian hukum pembangunan infrastruktur berkelanjutan, maka diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 286/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Rinologi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024
Pencegahan Kasus Pertanahan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 105 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Lipan dan Pulau Rakit Provinsi Nusa Tenggara Barat
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022
Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum