Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2023

Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan


Ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dan mendukung upaya percepatan pembangunan nasional, perlu adanya konsep pembangunan berkelanjutan yang efektif, efisien, terencana, terarah, terpadu dan tepat waktu, sehingga pembangunan infrastruktur dapat mendukung peningkatan perekonomian di Sumatera Barat.

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur di daerah, mewujudkan percepatan pembangunan daerah, dan memanfaatkan potensi pembiayaan pembangunan daerah di Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjamin kepastian hukum pembangunan infrastruktur berkelanjutan, maka diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System)


Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan


Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama