Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kepariwisataan


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan potensi pariwisata di Daerah, perlu penataan, pengelolaan dan perlindungan terkait dengan struktur pelaku usaha dalam bentuk usaha pariwisata.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan


Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat


Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri