Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kepariwisataan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan potensi pariwisata di Daerah, perlu penataan, pengelolaan dan perlindungan terkait dengan struktur pelaku usaha dalam bentuk usaha pariwisata.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2015
Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017
Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri