Sistem Perlindungan Anak
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa anak adalah Amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang secara fisik, psikis, dan sosial masih bergantung pada orang tua/keluarga dan masyarakat.
bahwa anak memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi secara komprehensif sehingga perlu diatur dalam suatu sistem perlindungan anak yang akan menciptakan lingkungan proteksi bagi anak dari segala bentuk penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya pencegahan, deteksi dini, dan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.
bahwa penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan keluarga sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Sistem Perlindungan Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/25/PBI/2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 25 Tahun 2011
Search And Rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia