Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan perlu pedoman dalam pemberian nama jalan, bangunan dan objek wisata.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dalam pemberian nama jalan, bangunan dan objek wisata yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017
Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2014
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014
Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara