Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua di Provinsi Papua
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa layanan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua memiliki peranan strategis untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial dan budaya yang berkualitas dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Sila ke lima Pancasila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia.
bahwa Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pelaku Usaha Orang Asli Papua di Provinsi Papua merupakan sebuah upaya perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan dalam membangun hubungan sosial yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mengatur bahwa Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua di Provinsi Papua.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2023
Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2026
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023
Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional