Perlindungan dan Pelestarian Mata Air
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa air merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras dan berkelanjutan.
bahwa kondisi mata air di wilayah Nusa Tenggara Barat cenderung mengalami penurunan kuantitas dan kualitas sementara kebutuhan air semakin meningkat, maka perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan dan pelestarian mata air agar dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Mata Air.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 175 Tahun 2015
Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2019
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2012
Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian