Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021

Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ornamen jati diri serumpun sebalai identitas diri dan merupakan salah satu kekayaan budaya masyarakat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan.

  2. bahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu diatur pemanfaatannya dan dimajukan sehingga dapat menjadi daya Tarik pariwisata.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah


Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua


Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi


Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar