![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2021
Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ornamen jati diri serumpun sebalai identitas diri dan merupakan salah satu kekayaan budaya masyarakat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan.
bahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu diatur pemanfaatannya dan dimajukan sehingga dapat menjadi daya Tarik pariwisata.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 482 Tahun 2018
Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017
Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 80 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi