Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa ornamen jati diri serumpun sebalai identitas diri dan merupakan salah satu kekayaan budaya masyarakat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan.
bahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu diatur pemanfaatannya dan dimajukan sehingga dapat menjadi daya Tarik pariwisata.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/6/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.02/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga