Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Maret 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, sebagai visi dan misi kepala daerah terpilih dalam masa pemerintahannya dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Indikator Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial


Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum