Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013

Pengelolaan Sampah


Ditetapkan: 10 Juni 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sehat dan bersih dari sampah yang kecenderungan bertambah volume dan jenis serta karakteristik yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.

  2. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.

  3. bahwa pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penggantian.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Balabalakang Provinsi Sulawesi Barat


Seragam dan Perlengkapan Polisi Kehutanan dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat


Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional 13 (tiga belas) Pengadilan Tingkat Banding Baru dan 38 (tiga puluh delapan) Gedung Pengadilan Tingkat Pertama


Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah