Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap individu dan keluarga berhak untuk mendapatkan Perumahan yang layak dalam lingkungan kawasan Permukiman yang sehat agar berkehidupan sejahtera lahir dan batin sebagai kebutuhan dasar untuk membentuk watak, kepribadian, dan jati diri yang mandiri dan produktif.
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak dan sehat di Provinsi Banten perlu perencanaan terpadu, profesional, selaras, serasi, dan seimbang dengan memanfaatkan penggunaan ruang untuk meningkatkan kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
bahwa diperlukan sebuah pedoman bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan peraturan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Komponen
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019
Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2019
Pedoman Kode Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 393 Tahun 2020
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian