Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah menuntut perkembangan prinsip keterpaduan, keberkelanjutan, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan sarana prasarana dan utilitas kota demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
bahwa pertumbuhan dan pengembangan daerah mengakibatkan adanya alih fungsi lahan yang mengakibatkan wilayah terbangun semakin bertambah dan wilayah resapan air semakin berkurang, hal ini berdampak pada sistem drainase.
bahwa dalam menghadapi permasalahan drainase yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase, untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan adanya pengelolaan sistem drainase Kota yang terencana, terarah dan terpadu serta berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016
Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 151 Tahun 2014
Sekretariat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 296 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan