Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan


Ditetapkan: 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah menuntut perkembangan prinsip keterpaduan, keberkelanjutan, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan sarana prasarana dan utilitas kota demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

  2. bahwa pertumbuhan dan pengembangan daerah mengakibatkan adanya alih fungsi lahan yang mengakibatkan wilayah terbangun semakin bertambah dan wilayah resapan air semakin berkurang, hal ini berdampak pada sistem drainase.

  3. bahwa dalam menghadapi permasalahan drainase yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase, untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan adanya pengelolaan sistem drainase Kota yang terencana, terarah dan terpadu serta berkelanjutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting


Sekretariat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Kawasan Tanpa Rokok


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan