Bangunan Gedung
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, namun adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai bangunan gedung, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019
Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 393.K/GL.01/MEM.G/2023
Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197/PR.01.3-KPT/01/KPU/IV/2020
Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 620 Tahun 2024
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota