Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup, ideologi negara dan dasar negara, yang harus dibumikan melalui kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan dan peraturan perundang-undangan yang mengikat.
bahwa Pancasila sebagai ideologi negara berarti Pancasila dijadikan pedoman oleh masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila menjadi landasan masyarakat dalam bersosialisasi, kehidupan beragama, hak asasi manusia, dan bekerja sama.
bahwa pengembangan pendidikan Pancasila didasarkan atas nilai-nilai yang diagungkan, dan karenanya disepakati dalam kehidupan nasional. Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan ke generasi penerus
bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam semangat kebangsaan merupakan energi potensial yang tinggi dari bangsa Indonesia dan akan berdaya guna secara efektif jika digunakan dengan semangat kebangsaan dalam persatuan dan kesatuan tanpa membedakan suku, ras, agama dan kelompok.
bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah huma betang yang merupakan pilar kehidupan yang dimiliki masyarakat kota Palangka Raya berkaitan erat dan sesuai dengan falsafah Pancasila yang meru pakan ideologi bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017
Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 30 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 44 Tahun 2020
Penetapan Barang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Komoditas Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak dan Suku Cadang beserta Kelengkapannya yang Diatur Perizinannya dalam Pelaksanaan Ekspor dan Impor