Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang


Ditetapkan: 15 Januari 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan hak masyarakat atas penyediaan air minum yang berkualitas dan bermutu perlu dilakukan penyelenggaraan penyediaan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum secara profesional.

  2. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Padang Na.05/P/D/1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Padang, Peraturan Daerah Kata Padang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah air Minum sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka pengaturan mengenai perusahaan daerah air minum perlu disempurnakan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Satu Lingkup Informatika dan Komputer


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Cimahi pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat