Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang


Ditetapkan: 15 Januari 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan hak masyarakat atas penyediaan air minum yang berkualitas dan bermutu perlu dilakukan penyelenggaraan penyediaan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum secara profesional.

  2. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Padang Na.05/P/D/1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Padang, Peraturan Daerah Kata Padang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah air Minum sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka pengaturan mengenai perusahaan daerah air minum perlu disempurnakan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu


Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara