Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa keberadaan pedagang kaki lima sebagai salah satu sektor informal dari lapangan pekerjaan di Kota Medan perlu mendapat penataan sedemikian rupa demi mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam melindungi segenap bangsa dengan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bangsa.
bahwa pertumbuhan pedagang kaki lima yang semakin pesat dari waktu ke waktu rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas jalan, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan pedagang kaki lima.
bahwa pemerintah Kota Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pedagang kaki lima melalui Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2022
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2020
Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 128 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/16/2023
Instrumen Penilaian Rumah Sakit Pendidikan dan Rasio Jumlah Dosen dengan Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani