Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4828 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Depok dimaksud bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2014
Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/26/PADG/2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.13 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi