Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Ditetapkan: 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pesantren memiliki peran penting dan strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan di Kota Depok.

  2. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan fasilitasi, bantuan pembiayaan, serta dukungan dalam pelaksanaan fungsi dakwah pesantren, serta dukungan fasilitasi pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini


Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Vokasi Kedinasan Lingkup Teknik


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya


Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan