Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat.
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program guna memperoleh hasil yang optimal dan bersinergi dengan program Pemerintah Kota Bogor.
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Bogor diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024
Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2017
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional