Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2022

Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,

  2. Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  3. bahwa beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perlu dilakukan penyesuaian.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Ginekologi Estetika Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi


Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur


Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kalsium Karbida (CaC2) Secara Wajib