Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017

Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan: 29 Mei 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa dalam memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, perlu diatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Tata Cara Penghitungan Pemenuhan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tak Terbarukan, Jaringan Transmisi, dan Gardu Induk


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi