Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani


Ditetapkan pada tanggal 27 November 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap orang dalam rangka melindungi dan mensejahterakan kehidupan masyarakat serta mensukseskan pembangunan bidang pertanian, Pemerintah Daerah melakukan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

  2. bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah saat ini belum dilaksanakan secara terpadu dan sistematis sehingga menghambat pelaksanaan peraturan perundangan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah.

  3. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan Daerah dalam perlindungan dan pemberdayaan petani.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan