Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2019

Penanggulangan Kemiskinan


Ditetapkan: 27 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga permasalahan kemiskinan harus segera diatasi.

  2. bahwa permasalahan kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta cukup nyata dan komplek sehingga harus segera diatasi melalui kebijakan Penanggulangan Kemiskinan yang efektif dan efisien.

  3. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memerlukan pengaturan dan pedoman yang memberi kepastian hukum bagi upaya Penanggulangan Kemiskinan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komite Nasional Keamanan Penerbangan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional