Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2019

Penanggulangan Kemiskinan


Ditetapkan: 27 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga permasalahan kemiskinan harus segera diatasi.

  2. bahwa permasalahan kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta cukup nyata dan komplek sehingga harus segera diatasi melalui kebijakan Penanggulangan Kemiskinan yang efektif dan efisien.

  3. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memerlukan pengaturan dan pedoman yang memberi kepastian hukum bagi upaya Penanggulangan Kemiskinan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman


Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri


Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air


Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial