Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2018

Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan: 8 Juni 2018
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisiensi, efektivitas dan produktivitas setiap pelaksanaan program kegiatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dibutuhkan adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah.

  2. bahwa koordinasi kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor12 Tahun 2016 tentang Mekanisme Koordinasi Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, belum mengatur secara jelas dan terperinci tentang bentuk dan pelaksanaan mekanisme koordinasi kerja perangkat daerah sehingga belum dapat diterapkan secara maksimal.

  3. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu penyesuaian nomenklatur kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah pada setiap peraturan terkait.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Batang dan Pulau Segama Provinsi Lampung


Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi


Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri


Perizinan Secara Elektronik Sektor Jasa Keuangan