Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 19 Tahun 2024

Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan


Ditetapkan: 1 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Belitung Timur, perlu mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

  2. bahwa agar pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Belitung Timur berjalan dengan tertib, lancar, efisien dan efektif, serta akuntabel, perlu diatur mengenai Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan.

  3. bahwa untuk melaksanakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pedoman Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah