Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020


Ditetapkan: 11 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam memperingati hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-75, Bank Indonesia perlu untuk berpartisipasi dan berkontribusi nyata dengan mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. bahwa peringatan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-75 merupakan salah satu peristiwa yang memenuhi kriteria pengeluaran uang rupiah khusus oleh Bank Indonesia;

  3. bahwa uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia memiliki tema mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan yang gemilang;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi Subspesialis Radiologi Intervensional


Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah


Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat