Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008

Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia


Ditetapkan: 5 Desember 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa gejolak keuangan global saat ini berdampak signifikan terhadap kondisi permintaan valuta asing di pasar domestik dan stabilitas nilai tukar rupiah;

  3. bahwa dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, salah satu upaya Bank Indonesia adalah mendorong tersedianya pasokan valuta asing di pasar domestik melalui pembelian wesel ekspor berjangka;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai transaksi pembelian wesel ekspor berjangka oleh Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah


Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Pengelolaan Hibah Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim