Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik


Ditetapkan: 23 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa adanya pemutakhiran dan penambahan skema penilaian kesesuaian pada sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik, berdampak pada diperlukannya penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian guna meningkatkan daya saing produk elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik;

  2. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan penilaian kesesuaian elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik sehingga perlu di ganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk


Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Biologi dan Psikofarmakologi


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan 2020-2024


Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata