Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 57/DSN-MUI/V/2007
Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2022
Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/113/2023
Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu