Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2024

Tata Kelola Kebijakan Publik


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Pusat Statistik memiliki fungsi pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik melalui pembentukan kebijakan publik yang tepat, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. bahwa untuk mewujudkan pembentukan kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata kelola kebijakan melalui pendekatan yang terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Kelola Kebijakan Publik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan


Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan


Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon