Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai


Ditetapkan: 27 September 2024
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi pelaksana tugas dan pelaksana harian yang berasal dari pegawai internal serta pelaksana tugas Kepala Badan Pusat Statistik yang berasal dari eksternal Badan Pusat Statistik telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan


Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital


Penetapan Upah Minimum di Provinsi Papua Barat Tahun 2023