Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2024

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai


Ditetapkan: 27 September 2024
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi pelaksana tugas dan pelaksana harian yang berasal dari pegawai internal serta pelaksana tugas Kepala Badan Pusat Statistik yang berasal dari eksternal Badan Pusat Statistik telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial


Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin


Pengawasan di Bidang Kesehatan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020