Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2022

Jabatan dan Kelas Jabatan


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1349

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan tata kelola dalam menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  2. bahwa penetapan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jabatan dan Kelas Jabatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah


Manajemen Krisis Kepariwisataan


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement