Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran merupakan salah satu bidang yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar sehingga dibutuhkan data geospasial dan informasi geospasial di bidang pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran untuk membantu dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan untuk mencapai keselamatan, keamanan, dan garda aman.
bahwa untuk memastikan penyelenggaraan informasi geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir berjalan dengan lancar tiap unit kerja di Badan Pengawas Tenaga Nuklir memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan penyelenggaraan informasi geospasial.
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik di bidang pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran dibutuhkan pengaturan mengenai penatalaksanaan informasi geospasial tematik Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 28 Tahun 2022
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2015
Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020
Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah