Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2024

Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan: 24 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran merupakan salah satu bidang yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar sehingga dibutuhkan data geospasial dan informasi geospasial di bidang pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran untuk membantu dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan untuk mencapai keselamatan, keamanan, dan garda aman.

  2. bahwa untuk memastikan penyelenggaraan informasi geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir berjalan dengan lancar tiap unit kerja di Badan Pengawas Tenaga Nuklir memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan penyelenggaraan informasi geospasial.

  3. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik di bidang pengawasan pemanfaatan ketenaganukliran dibutuhkan pengaturan mengenai penatalaksanaan informasi geospasial tematik Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri


Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah