Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/598/M.KT.01/2017 tanggal 20 November 2017, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/MG.03/DJM/2024
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Januari 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota