Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024

Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan


Ditetapkan: 3 Juni 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional sehingga dapat membahayakan kesehatan, perlu mengatur mengenai pencantuman keterangan dan/atau informasi yang obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan pada penandaan.

  2. bahwa pencantuman keterangan dan/atau informasi yang obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu kriteria obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 17 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi, dan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur


Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022


Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang


Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau