Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Subang
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang¬Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
bahwa dalam rangka mempercepat diversifikasi energi dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri khususnya untuk sektor Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah, Badan Usaha wajib mengusulkan harga jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga kepada Badan Pengatur;
bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi terhadap usulan harga jual gas PT Pertagas Niaga melalui Surat President Director Nomor: 696/PN0000/2015¬SO tanggal 24 November 2015 perihal Harga Jual Gas Bumi Pelanggan Rumah Tangga untuk Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Subang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Bontang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Sengkang dan Surat President Director Nomor: 773/PN0000/2015¬SO tanggal 30 Desember 2015 perihal Usulan Harga Jual Gas Bumi untuk Kebutuhan Jaringan Distribusi Gas Bumi bagi Pelanggan Rumah Tangga (“Jargas”) Penugasan Pemerintah;
bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Senin tanggal 4 April 2016, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/BA-Sid/BPHMigas/Kom/2016 tanggal 4 April 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Subang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024
Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2021
Siaga Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 49/PRT/M/2015
Tata Cara Penggunaan Paten Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat