Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan


Ditetapkan: 17 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat menerapkan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik;

  2. bahwa agar pelaksanaan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dapat berjalan secara optimal, Badan Pemeriksa Keuangan menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah


Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan Badan Usaha Milik Negara


Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia