Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 November 2017
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
    Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut


Pengendalian dan Penanggulangan Rabies


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022