Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 12 jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1048/2023
Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas, dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu Bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2019
Panduan Perilaku Interaksi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2018
Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 108.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi