Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021
Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022
Pedoman Ketahanan Pangan di Desa
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2018
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial