Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2022
Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2040
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002
Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 53/HK/2022
Pedoman Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 4 Tahun 2026
Keterlibatan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2024
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
