Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 129 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2016
Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dilingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2023
Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
