Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta layanan pembinaan ideologi Pancasila yang berkualitas, perlu penyelenggaraan layanan informasi publik.
bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai badan publik belum memiliki aturan mengenai penyelenggaraan layanan informasi publik sebagai pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi publik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979
Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/14/PADG/2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2021
Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 82/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Epilepsi dan EEG Dokter Spesialis Neurologi