Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2023
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 92

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta layanan pembinaan ideologi Pancasila yang berkualitas, perlu penyelenggaraan layanan informasi publik.

  2. bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

  3. bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai badan publik belum memiliki aturan mengenai penyelenggaraan layanan informasi publik sebagai pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi publik.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Berlakunya Undang-Undang No. 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu


Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian


Ketentuan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur


Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Sistem Pembagian Jasa Pelayanan (Remunerasi) Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura