Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan: 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta membangun identitas pegawai, perlu mengatur mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023


Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan


Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan