Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 Juni 2020
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 21 Tahun 2025
    Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pengelolaan Kinerja Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian


Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2023


Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis