Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana diperlukan pelaksanaan peringatan dini bencana secara terkoordinasi dan terpadu;
bahwa untuk melaksanakan peringatan dini bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata cara pelaksanaan peringatan dini bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2019
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK-SETJEN/2015
Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2020
Ketentuan Penerbitan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan Produk Terkait Industri Logam yang Diatur Ekspornya