Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2022

Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2022
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 282

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana diperlukan pelaksanaan peringatan dini bencana secara terkoordinasi dan terpadu;

  2. bahwa untuk melaksanakan peringatan dini bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata cara pelaksanaan peringatan dini bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana


Standar Program Fellowship Penanggulangan Gangguan Penglihatan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata