Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan: 12 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, memerlukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan program tersebut;

  2. bahwa pedoman pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan penataan organisasi, sehingga perlu dilakukan penggantian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/723/M.KT.01/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal Persetujuan Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Tatalaksana Penyakit Ginjal Dengan Dialisis Tahap Dasar Dokter Spesialis Penyakit Dalam


Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing


Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026