Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1149

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, memerlukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan program tersebut;

  2. bahwa pedoman pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan penataan organisasi, sehingga perlu dilakukan penggantian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/723/M.KT.01/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal Persetujuan Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Pemakaian Toga Hakim dan Kalung Jabatan dalam Acara-Acara Resmi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya


Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)


Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum