Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk penegakan disiplin, mendorong profesionalitas, serta untuk menjamin efektifitas dan efisiensi terlaksananya sasaran kerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu penetapan jam kerja dan daftar hadir;
bahwa guna meningkatkan kinerja dan produktifitas pegawai sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak pada pemberian tunjangan kinerja, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa untuk menciptakan keadilan dalam pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai serta efektifitas pelaksanaan tugas operasional di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menambahkan komponen penilaian tunjangan kinerja dan penyempurnaan terhadap penerapan hari dan jam kerja khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2021
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/40375/2024
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2016
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta Penerapan Sistem Manajemen Energi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2009
Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018
Perubahan atas Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak