Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas untuk keperluan operasionalisasi kapal patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia secara transparan, akuntabel, efisien, efektif dan aplikatif maka dibutuhkan mekanisme pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2018
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Mojokerto
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019
Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024
Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 104 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa