Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam memberikan layanan jasa dan produk di bidang informasi geospasial serta untuk mewujudkan organisasi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti:.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021
Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI/MPR/1998
Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika